BINTAN – Tim penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Bintan periode 2024-2028 sudah mulai membuka pendaftaran, Rabu (15/5/2024) ini.
Hendro Priyanto Ketua Panitia Musorkab KONI Bintan menjelaskan, Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) untuk pemilihan Ketua Umum KONI Kabupaten Bintan periode 2024-2028, dijadwalkan Sabtu tanggal 8 Juni 2024 mendatang.
Sebelum Musorkab, dilaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon ketua umum sampai dengan tahapan penetapan calon ketua umum.
“Tim penjaringan dan penyaringan sudah melaksanakan musyawarah pleno dengan pimpinan cabang olahraga (cabor) dan badan fungsional SIWO PWI Bintan, Selasa (14/5/2024).
Dalam pleno ini sudah disepakati syarat-syarat dan ketentuan atau mekanisme untuk pengusungan atau pendaftaran bakal calon ketua umum KONI Bintan periode 2024-2028,” jelas Hendro Priyantono, Rabu (15/5/2024).
Berikut Syarat-syarat Ketum KONI periode 2024-228 :
– Untuk kriteria umum, bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Bintan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Kabupaten Bintan minimal 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan KTP yang berlaku. Berusia minimal 30 tahun. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari RSUD Kabupaten Bintan. Mempunyai manajerial, pengabdian dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan. Memahami konsekwen dan konsisten melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
– Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Bintan Periode 2024-2028 pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai Ketua atau Pengurus Kabupaten Cabang Olahraga (Cabor) di Kabupaten Bintan minimal 1 tahun berjalan sebelum 30 April 2024, Ketua Badan Olahraga Fungsional atau Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota dan Pengurus KONI Kabupaten Bintan Periode 2020-2024 dengan melampirkan SK Kepengurusan yang sah.
– Bakal Calon Ketua Umum memperoleh rekomendasi secara tertulis dari atau diusulkan oleh minimal 30 persen dari jumlah Anggota KONI Kabupaten Bintan aktif per 31 Mei 2024, atau minimal 10 Anggota KONI Kabupaten Bintan aktif. Setiap Anggota KONI Kabupaten Bintan hanya boleh merekomendasikan atau mengusulkan 1 (satu) nama sebagai calon Ketua Umum KONI Kabupaten Bintan Periode 2024-2028.
– Tidak sedang berstatus terdakwa atau pernah tersangkut kasus hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan SKCK Polres Kabupaten Bintan.
– Membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000 yang menegaskan beberapa hal. Antara lain kesediaan, kesiapan dan kesanggupan yang bersangkutan sebagai calon Ketua Umum KONI Kabupaten Bintan Periode 2024-2028. Kesediaan untuk memperkenalkan diri, memaparkan visi dan misinya sebagai calon Ketua Umum KONI Kabupaten Bintan Periode 2024-2028 di hadapan Sidang Pleno Musorkab KONI Bintan tahun 2024. Mematuhi, mentaati dan menjalankan AD dan ART KONI. Mempunyai kesediaan dan kesiapan waktu sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Bintan.
– Bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua Umum atau Pengurus Cabang Olahraga apabila terpilih menjadi Ketua Umum KONI Kabupaten Bintan.
– Melampirkan surat pernyataan berupa riwayat hidup secara singkat, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi SK sebagai ketua atau pengurus Pengkab/Pengcab Cabang olahraga atau Anggota KONI Bintan atau SK kepengurusan KONI Bintan periode 2024-2028, SKCK dari Polres Bintan, Surat Keterangan Sehat dari RSUD Bintan. Serta surat pernyataan lainnya.
Berkas pendaftaran atau dukungan dan syarat-syarat bakal calon Ketua Umum KONI Bintan periode 2024-2028 diserahkan kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan. Tim penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Ketua Umum KONI Bintan periode 2024-2028 itu terdiri dari Yusfreyendi sebagai ketua (081372283886). Sandi Putra sebagai sekretaris (081363825991), dan Mihardi sebagai anggota (081364569742).
sumber berita: suara serumpun